Wildan
merupakan lulusan sekolah menengah pertama asal Kabupaten Jember. Ia
ditangkap pada 25 Januari lalu. Dia disangka dengan Pasal 22 huruf B
Undang-Undang Telekomunikasi dan Pasal 30 ayat (1, 2 dan 3) Jo Pasal 32
ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sekarang,
Wildan ditahan di Bareskrim.
Bagaimana polisi mengendus praktek
peretasan yang dilakukan Wildan?dikutip dari tempo mengatakan bahwa Ulah
Wildan rupanya terendus berkat laporan pengelola layanan Internet,
www.jatireja.network. Dari catatan data service provider itu terungkap
bahwa Wildan melakukan log sebanyak 5.320 kali, termasuk situs pada
http://www.presidensby.info.
Namun, Kepolisian menganggap Wildan
iseng mengganti tampilan situs tersebut tanpa ada maksud politik.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal
Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Arif Sulistyo, mengatakan, meskipun
Wildan akan direkrut, Kepolisian tetap memproses kasus Wildan. "Saat ini
sedang tahap penyelesaian perkara," kata Arif.
sumber: http://cyberheadline.blogspot.com/2013/03/bagaimana-wildan-si-peretas-situs-sby.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar