Sabtu, 20 April 2013

Bagaimana Wildan si Peretas Situs SBY


Wildan merupakan lulusan sekolah menengah pertama asal Kabupaten Jember. Ia ditangkap pada 25 Januari lalu. Dia disangka dengan Pasal 22 huruf B Undang-Undang Telekomunikasi dan Pasal 30 ayat (1, 2 dan 3) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sekarang, Wildan ditahan di Bareskrim.
Bagaimana polisi mengendus praktek peretasan yang dilakukan Wildan?dikutip dari tempo mengatakan bahwa Ulah Wildan rupanya terendus berkat laporan pengelola layanan Internet, www.jatireja.network. Dari catatan data service provider itu terungkap bahwa Wildan melakukan log sebanyak 5.320 kali, termasuk situs pada http://www.presidensby.info.
Namun, Kepolisian menganggap Wildan iseng mengganti tampilan situs tersebut tanpa ada maksud politik. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Arif Sulistyo, mengatakan, meskipun Wildan akan direkrut, Kepolisian tetap memproses kasus Wildan. "Saat ini sedang tahap penyelesaian perkara," kata Arif.
sumber: http://cyberheadline.blogspot.com/2013/03/bagaimana-wildan-si-peretas-situs-sby.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar