Keadilan
memang selalu diuji. Lihat aja informasi baru baru ini tentang
[Keadilan] Cuma Curi Rp 1.000, Kakek Ini Dibui 1 Tahun. Adil nggak tuh?
Seorang Kakek berusia 66 tahun mendapatkan hukuman penjara 1 tahun 2
bulan karena mencuri uang JPY10 atau setara dengan Rp1.000 (Rp 114 per
JPY1). Uang tersebut dicuri kakek itu dari kotak amal sebuah kuil di
Kota Wakayama, Jepang.
Kakek
bernama Masafumi Tsuruhara tersebut sebenarnya dituntut penjara 20 bulan
oleh jaksa, namun hakim kemudian mengurangi masa tahanan kakek itu
menjadi hanya 1 tahun 2 bulan saja.
Hakim yang
menangani kasus tersebut menyatakan hukuman penjara 20 bulan yang
diberikan oleh pihak penuntut dianggap terlalu berat bagi orang yang
telah memasuki usia senja seperti Tsuruhara. Oleh karena itu ia
memutuskan untuk mengurangi masa tahanan kakek itu sebanyak 8 bulan.
Walaupun
begitu hakim itu tetap menegaskan bahwa apa yang dilakukan Tsuruhara
tersebut tetaplah sebuah tindakan kriminal dan harus dihukum. Tindak
pencurian dalam hukum Jepang dapat dihukum dengan hukuman penjara
maksimal 10 tahun.
“Perbuatan
yang dilakukan Tsuruhara itu salah di mata hukum, ia harus tetap
menerima hukuman. Ia memang hanya mencuri Rp 1000, namun tindakannya itu
tetaplah pencurian,” ujar sang hakim.
Tsuruhara
sendiri membantah ia berniat melakukan tindakan kriminal, ia mencuri
uang Rp 1000 itu hanya karena sikap isengnya. Kakek itu pun menyatakan
bahwa ia akan mengajukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih
tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar