Minggu, 03 Februari 2013

Curi Uang Rp. 1000, Kakek Ini Di Penjara 1 Tahun


Keadilan memang selalu diuji. Lihat aja informasi baru baru ini tentang [Keadilan] Cuma Curi Rp 1.000, Kakek Ini Dibui 1 Tahun. Adil nggak tuh? Seorang Kakek berusia 66 tahun mendapatkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan karena mencuri uang JPY10 atau setara dengan Rp1.000 (Rp 114 per JPY1). Uang tersebut dicuri kakek itu dari kotak amal sebuah kuil di Kota Wakayama, Jepang.


Kakek bernama Masafumi Tsuruhara tersebut sebenarnya dituntut penjara 20 bulan oleh jaksa, namun hakim kemudian mengurangi masa tahanan kakek itu menjadi hanya 1 tahun 2 bulan saja.
Hakim yang menangani kasus tersebut menyatakan hukuman penjara 20 bulan yang diberikan oleh pihak penuntut dianggap terlalu berat bagi orang yang telah memasuki usia senja seperti Tsuruhara. Oleh karena itu ia memutuskan untuk mengurangi masa tahanan kakek itu sebanyak 8 bulan.
Walaupun begitu hakim itu tetap menegaskan bahwa apa yang dilakukan Tsuruhara tersebut tetaplah sebuah tindakan kriminal dan harus dihukum. Tindak pencurian dalam hukum Jepang dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Perbuatan yang dilakukan Tsuruhara itu salah di mata hukum, ia harus tetap menerima hukuman. Ia memang hanya mencuri Rp 1000, namun tindakannya itu tetaplah pencurian,” ujar sang hakim.
Tsuruhara sendiri membantah ia berniat melakukan tindakan kriminal, ia mencuri uang Rp 1000 itu hanya karena sikap isengnya. Kakek itu pun menyatakan bahwa ia akan mengajukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar